Foto: BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Tabalong Menegaskan Legalisasi Untuk UPZ Masjid Dan Mushola

17/12/2024 | Admin BAZNAS

Tanjung, 17/12/2024. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabalong Drs. H. Mardani, M.Si, mendapat kehormatan menjadi pemateri dalam acara Penguatan Nadzir Wakaf dan Amil Zakat. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tabalong sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pengelolaan zakat dan wakaf di daerah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sarabakawa ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para nadzir wakaf, amil zakat, serta pengurus masjid di wilayah Kabupaten Tabalong. Dalam penyampaiannya, Ketua BAZNAS memberikan penjelasan mendalam terkait optimalisasi pengelolaan zakat, infak & sedekah yang sesuai dengan prinsip syariah serta strategi pemberdayaan umat melalui dana yang dikelola.

Beliau juga menyoroti pentingnya legalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dimasjid dan mushola agar dapat medaftarkan anggota-anggotanya. Beliau juga menegaskan utnuk peraturan SK UPZ agar berlaku selama 5 tahun.

Acara ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kemampuan para nadzir dan amil zakat dalam mengelola amanah yang mereka emban, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan umat di Kabupaten Tabalong.

#baznas #baznasindonesia #baznastabalong #zakat #infak #sedekah #nikmatberzakat

KABUPATEN TABALONG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ