WhatsApp Icon

BAZNAS RI Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

27/02/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

Siaran Pers BAZNAS RI: Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Badan Amil Zakat Nasional) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS wajib berlandaskan pada ketentuan syariat Islam yang berlaku.

Ia menjelaskan, penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam, seperti fakir, miskin, amil, dan kelompok lain yang berhak menerima sesuai aturan syariah.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak berkaitan dengan dana ZIS yang dikelola BAZNAS. Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

BAZNAS juga memastikan bahwa pemanfaatan dana ZIS difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya terkait pengelolaan zakat. BAZNAS berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta membuka akses laporan melalui laman resmi BAZNAS.

#baznasRI #SiaranPers #ZakatIndonesia #ZIS #BaznasUntukUmat #TransparansiZakat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat